LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Korompeeli Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara
STRUKTUR LPM DESA KOROMPEELI KECAMATAN LEMBO KABUPATEN MOROWALI UTARA
- KETUA :
- SEKRETARIS :
- BENDAHARA :
Tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :
TUGAS LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
FUNGSI LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.